Penipu Tas Hermes Rp 950 Juta Dibui 2 Tahun, Hakim: Devita Bukan Orang Miskin

Penipu Tas Hermes Rp 950 Juta Dibui 2 Tahun, Hakim: Devita Bukan Orang Miskin

Rivki - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 07:24 WIB
Penipu Tas Hermes Rp 950 Juta Dibui 2 Tahun, Hakim: Devita Bukan Orang Miskin
Devita (agung/detikcom)
Jakarta -
Meski perkara penipuan jual beli tas Hermes Rp 950 juta sudah diputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tapi kasus ini masih menarik disimak. Salah satunya ialah pertimbangan hakim yang menghukum Devita dengan vonis 2 tahun penjara.

Dalam salinan putusan yang diperoleh detikcom, Rabu (29/9/2015), majelis hakim menganggap Devita terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan merugikan Vivi Rp 450 juta. Hakim juga mematahkan argumen Devita yang selalu menganggap dirinya rakyat miskin dan korban rekayasa hukum.

"Bahwa terdakwa sejak tahun 2009 telah melakukan usaha bisnis online sendiri tanpa bantuan orang lain dengan bisnis online seabagi perantara dalam jual beli berlian, tas bermerek sepeti Hermes," ucap hakim Budy Hertantyo dalam pertimbangannya.

Dengan demikian, majelis hakim menganggap Devita bukanlah orang miskin karena dirinya sudah melakukan bisnis jual beli online barang-barang mewah. Menurut majelis, pembelaan terdakwa tidak sesuai dengan keterangannya saat sidang.

"Maka majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa bukanlah orang bodoh atau orang kecil maupun orang miskin seperti pengakuan terdakwa. Karena bisnis berlian dan tas bermerek adalah usaha bisnis yang hanya dinikmati kalangan-kalangan tertentu saja. Dalam hal ini adalah orang-orang yang mampu tergolong mampu ekonominya atau orang kaya secara materi," ucap majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga mematahkan argumen Devita yang menganggap korban Margaret Vivi belum membayar utang Rp 300 juta kepada Devita. Hakim menyatakan, pernyataan Devita tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

"Hal ini hanyalah sebuah kesimpulan yang tidak dapat dibuktikan dalam persidangan," terang Budy.

Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret.

Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.

Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.   (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads