"Saya belum terima surat untuk dia menghadiri itu. Kalau dari PN belum serahkan surat permohonan ya otomatis dia nggak keluar dong," kata Edi Sigit saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (30/9/2015).
Dari informasi jadwal sidang yang dilansir situs Pengadilan Agama Jakut, sidang Gayus dengan nomor perkara 0758/Pdt.G/2015/PAJU dilanjutkan hari ini dengan agenda mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapas Gunung Sindur |
Dirjen PAS I Wayan K Dusak menyebut hukuman bagi Gayus sudah dijalani. Kini Gayus sudah menempati sel biasa dan mendapat keleluasaan untuk dijenguk seperti napi lainnya.
"Sudah dilaksanakan, tutupan sunyi 6 hari dan tidak boleh dijenguk selama seminggu," ujar Wayan saat dihubungi terpisah.
(yds/fdn)












































Lapas Gunung Sindur