Iptu A Ajukan Praperadilan di PN Tangerang Gugat Status Tersangka Kasus Sabu

Iptu A Ajukan Praperadilan di PN Tangerang Gugat Status Tersangka Kasus Sabu

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 22:10 WIB
Iptu A Ajukan Praperadilan di PN Tangerang Gugat Status Tersangka Kasus Sabu
Ilustrasi (Foto: Stockbyte/Thinkstockphotos.com)
Jakarta - Polres Metro Tangerang menangkap Iptu A perwira BNN yang diduga terkait peredaran sabu. Tak terima dijadikan tersangka, Iptu A mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang).

Dari informasi yang diperoleh detikcom, permohonan praperadilan didaftarkan, Selasa (29/9/2015). Ada tiga permohonan kasus yang diajukan Iptu A terhadap kasus yang menimpanya.

"Ada 3 permohonan yang diajukan oleh Iptu A yaitu menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan termohon (Polres Tangerang) tidak sah, menyatakan penangkapan yang dilakukan termohon tidak sah dan cacat yuridis, menyatakan surat penahanan yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan cacat yuridis," ujar kuasa hukum Iptu A, Hazmin dalam salinan permohonannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hazmin menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tanpa didukung alat bukti kuat. Selain itu penetapan tersangka menurut Hazmin bertentangan dengan pasal 1 angka 14 KUHAP.

"Bahwa penetapan tersangka pemohon (Iptu A) sebagai tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang termuat dalam KUHAP, penangkapan Iptu A bukanlah hasil operasi tangkap tangan. Sehingga, penangkapan kepada A hanya berdasarkan keterangan seseorang tanpa adanya 2 alat bukti," paparnya.

Alhasil penangkapan dan penetapan tersangka menimbulkan kerugian terhadap Iptu A sebagai perwira polisi yang juga mencemarkan nama baiknya.

"Bahwa akibat perbuatan termohon dalam melakukan penetapan tersangka yang dibarengi dengan upaya penangkapan dan penahanan telah menimbulkan kerugian immaterial kepada pemohon berupa tercemarnya nama baik," ujarnya.

Secara terpisah Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi mengatakan permohonan praperadilan Iptu A merupakan hak yang dimiliki.

"Itu hak dia sebagai salah satu pihak yang berhak mengajukan permohonan jadi nggak apa-apa. Saat ini BNN patuh dan taat hukum acara yang diterapkan polres Tanggerang, oleh karena itu kita tidak akan melakukan intervensi apa pun," papar Slamet.

Slamet menegaskan BNN konsisten dalam memberantas narkoba. Jika nanti Iptu A terbukti bersalah status anggota Polri akan dicabut.

"Kepala BNN sudah jelas tegas apabila cukup bukti akan ditindak tegas, bahkan statusnya sebagai anggota BNN dan Polri untuk dicopot secara tidak terhormat," tegas Slamet.

Polres Tangerang meringkus oknum perwira BNN terkait peredaran sabu. Penangkapan sendiri berdasarkan keterangan dua kurir sabu yang tertangkap basah membawa 10 paket sabu.

(edo/fdn)


Berita Terkait