"Berdasarkan informasi dari Pak Firman (Firman Soebagyo - Wakil Ketua Baleg) karena tidak pernah dibahas di Komisi X. Tidak pernah ada pembahasan pasal kretek," ucap Dadang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
Dikonfirmasi terpisah, Firman mengakui dirinya adalah pengusul pertama pasal kretek di Baleg. Sebelumnya, rancangan RUU yang berasal dari Komisi X memang tidak memuat pasal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Golkar ini mengaku sudah mendapat pandangan dari berbagai pakar termasuk budayawan. Firman menilai kretek adalah warisan budaya karena keunikannya.
"Ketika itu sudah disampaikan, itu semua berkembang dalam diskusi dan disepakati dalam rapat itu," ujarnya.
Firman menyebut usulannya itu didukung oleh anggota Baleg yang lainnya dalam rapat. Oleh sebab itu, dia membantah bahwa pasal ini dianggap sebagai selundupan.
"Saya usulkan karena ada alasannya. Kalau UU diketok, lalu dratnya ada tambahan, itu penyeludupan. Ini enggak. Ini ada pembahasannya di ruangan ini (ruang rapat Baleg), ada rekamannya kok," ucap anggota Komisi IV ini.
Sebagai anak petani, Firman menyebut masuknya pasal kretek di RUU Kebudayaan bisa melindungi para petani. Dia membantah bahwa pasal kretek ini merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu.
Firman menegaskan dia tidak memiliki perusahaan atau lahan tembakau. "Jangan menuduh," jawabnya.
(imk/fdn)











































