Waka Baleg Firman Soebagyo Akui Usulkan Pasal Kretek di RUU Kebudayaan

Waka Baleg Firman Soebagyo Akui Usulkan Pasal Kretek di RUU Kebudayaan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 21:59 WIB
Waka Baleg Firman Soebagyo Akui Usulkan Pasal Kretek di RUU Kebudayaan
Foto: Adi Saputra
Jakarta - Pasal kretek yang kontroversial baru masuk di RUU Kebudayaan saat dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Anggota Komisi X Dadan Rusdiana menyebut Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo sebagai pengusulnya.

"Berdasarkan informasi dari Pak Firman (Firman Soebagyo - Wakil Ketua Baleg) karena tidak pernah dibahas di Komisi X. Tidak pernah ada pembahasan pasal kretek," ucap Dadang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Dikonfirmasi terpisah, Firman mengakui dirinya adalah pengusul pertama pasal kretek di Baleg. Sebelumnya, rancangan RUU yang berasal dari Komisi X memang tidak memuat pasal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di komisi dan panjanya diahas, tapi tidak dimasukkan. Ketika sampai di Baleg untuk harmonisasi, itu dibahas ulang. Lalu saya mengusulkan," ucap Firman di Gedung DPR.

Politikus Golkar ini mengaku sudah mendapat pandangan dari berbagai pakar termasuk budayawan. Firman menilai kretek adalah warisan budaya karena keunikannya.

"Ketika itu sudah disampaikan, itu semua berkembang dalam diskusi dan disepakati dalam rapat itu," ujarnya.

Firman menyebut usulannya itu didukung oleh anggota Baleg yang lainnya dalam rapat. Oleh sebab itu, dia membantah bahwa pasal ini dianggap sebagai selundupan.

"Saya usulkan karena ada alasannya. Kalau UU diketok, lalu dratnya ada tambahan, itu penyeludupan. Ini enggak. Ini ada pembahasannya di ruangan ini (ruang rapat Baleg), ada rekamannya kok," ucap anggota Komisi IV ini.

Sebagai anak petani, Firman menyebut masuknya pasal kretek di RUU Kebudayaan bisa melindungi para petani. Dia membantah bahwa pasal kretek ini merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu.

Firman menegaskan dia tidak memiliki perusahaan atau lahan tembakau. "Jangan menuduh," jawabnya.

(imk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads