"Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon," ujar Arief dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Dalam putusan ini, MK menyatakan pasal-pasal yang digugat yaitu Pasal 13 ayat 2 dan 23 ayat 2 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan kewajiban mediator untuk mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini diajukan perseorangan yang berstatus sebagai pekerja diantaranya Muhammad Hafidz, Wahidin, Solihin, Herwan, dan Yayat Sugara. Mereka menggugat Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI yang mengatur ketika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis.
Mereka juga menggugat Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI. Norma tersebut mengatur jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis.
Dalam gugatannya, mereka mempermasalahkan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang hanya menghasilkan sebuah anjuran agar sengketa di bawa ke pengadilan dan bukan menyelesaikan sengketa. Sehingga pemohon meminta agar kata 'anjuran' diganti dengan "risalah mediasi'. Sebab ketika mediasi hanya berujung pada anjuran agar dibawa ke PHI maka yang dibutuhkan adalah risalah dari mediasi tersebut. (rvk/spt)











































