Komisioner KPU: Putusan MK Permudah Kerja Penyelenggara Pilkada

Komisioner KPU: Putusan MK Permudah Kerja Penyelenggara Pilkada

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 20:33 WIB
Komisioner KPU: Putusan MK Permudah Kerja Penyelenggara Pilkada
Foto: ari saputra
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meringankan syarat calon independen di pilkada. Komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah menyambut baik putusan itu.

"Tidak hanya mempermudah calon perseorangan, namun putusan MK ini juga mempermudah penyelenggara melakukan proses verifikasi yang langsung populasi, bukan sampel," kata Ferry di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Awalnya, persentase dukungan yang harus diperoleh calon independen untuk maju di pilkada didasarkan pada jumlah penduduk. Namun MK mengubahnya, menjadi didasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT). Menurut Ferry, perubahan aturan ini mempermudah kerja KPU dalam memverifikasi data pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca: MK Cetak Sejarah RI Buka Keran Referendum Calon Tunggal Pilkada

Untuk calon independen yang akan ikut serta dalam pemilu, Ferry mengatakan putusan MK mempermudah pencalonan. Kini, calon independen bisa mengumpulkan jumlah fotokopi KTP tanda dukungan yang lebih sedikit dibanding aturan sebelumnya.

"Misalnya jumlah penduduk 43 juta, kalau jumlah DPT-nya 35 juta, calon perseorangan tinggal ngumpulin 6,5% dari 35 juta, sangat meringankan menurut saya," ulas Ferry. (edo/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini