"Tidak hanya mempermudah calon perseorangan, namun putusan MK ini juga mempermudah penyelenggara melakukan proses verifikasi yang langsung populasi, bukan sampel," kata Ferry di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
Awalnya, persentase dukungan yang harus diperoleh calon independen untuk maju di pilkada didasarkan pada jumlah penduduk. Namun MK mengubahnya, menjadi didasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT). Menurut Ferry, perubahan aturan ini mempermudah kerja KPU dalam memverifikasi data pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk calon independen yang akan ikut serta dalam pemilu, Ferry mengatakan putusan MK mempermudah pencalonan. Kini, calon independen bisa mengumpulkan jumlah fotokopi KTP tanda dukungan yang lebih sedikit dibanding aturan sebelumnya.
"Misalnya jumlah penduduk 43 juta, kalau jumlah DPT-nya 35 juta, calon perseorangan tinggal ngumpulin 6,5% dari 35 juta, sangat meringankan menurut saya," ulas Ferry. (edo/dhn)










































