Ditemui di kediamannya sore ini, Rijanto sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi calon tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember 2015.
Rijanto mengaku sangat bersyukur, akhirnya Kabupaten Blitar bisa mengikuti pilkada serentak tahun ini. Bersama partai pengusungnya, PDI Perjuangan, pasangan calon "Rima" yaitu Rijanto- Marhaenis,Β berupaya semaksimal mungkin untuk ikut mensukseskan perhelatan demokrasi nasional ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu koordinasi dari KPU Pusat tentang teknis referendum itu seperti apa," kata Ketua KPU Kab Blitar, Imron Nafifa pada detikcom Selasa (29/9/2015) sore.
Jika sudah dibuka kembali, KPU Kabupaten Blitar harus menyelesaikan beberapa tahapan pilkada, di antaranya pemutakhiran data pemilih yang baru dikerjakan sepertiganya,Β menjalankan masa kampanye dan sosialisasi sistem referendum yang tentu berbeda dengan daerah lain yang mempunyai calon lebih dari satu pasang.
Seperti diketahui, MK dalam putusannya siang ini menggunakan sistem referendum bagi daerah yang mempunyai calon tunggal. Putusan ini tidak sependapat dengan pemohon yang menyarankan dilakukan mekanisme dengan adanya calon kotak kosong. Dengan referendum, hal ini tidak bertentangan dengan konstitusi karena rakyat telah menyampaikan hak konstitusionalnya.
Sebelumnya KPU memutuskan bahwa Pilkada Blitar ditunda sampai 2017, karena sampai masa akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon.
(erd/erd)











































