Muladi mengungkapkan bahwa saat ini di Indonesia ada pihak yang pro dan kontra dengan hukuman mati. Penetapan hukuman mati menjadi bersifat khusus adalah untuk mempertemukan dua pandangan itu.
"Sifatnya khusus, itu untuk mempertemukan yang pro dan kontra dengan hukuman mati," ujar Muladi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
"Ini jalan tengahnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Sementara itu, aturan soal hukuman mati dirinci lagi di pasal-pasal lainnya sebagai berikut
Pasal 91(1)
Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun jika:
a. Reaksi masyarakat terhadap terpidana mati tidak terlalu besar
b. Terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki
c. Kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting
d. Ada alasan yang meringankan
(2) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpiji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
(3) Jika terpidana mati selama masa percobaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung
Pasal 92
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun bukan karena terpidana melarikan diri maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden. (imk/asp)