Lalu, bagaimana setelah keluar keputusan MK yang mengizinkan pasangan calon tunggal ikut pilkada?
Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengaku belum bisa memastikan nasib tiga daerah itu setelah keluarnya keputusan MK. Dia akan terlebih dahulu memastikan waktu mulai keputusan MK itu diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hadar nantinya jika hanya ada pasangan calon tunggal, maka dalam pemungutan suara di kertas hanya ada satu foto pasangan. Β
"Jadi, cara memilihnya adalah itu nanti di surat suara ada wajah pasangan calon yang satu ini, kemudian nanti akan ditanyakan, apakah Anda setuju jika pasangan calon ini menjadi kepala daerah?" kata Hadar Gumay kepada wartawan, Selasa (29/9/2015).
"Nanti jawabannya IYA atau TIDAK, atau SETUJU atau tidak SETUJU," tambah Hadar.
Apabila sebagian besar pemilih menyatakan setuju, maka pasangan tunggal itu ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Namun bila banyak yang tidak setuju, maka pilkada di daerah tersebut ditunda ke periode berikutnya.
(erd/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini