Dalam keterangannya, Selasa (29/9/2015) Achmad Zaky, CEO dan Co-Founder Bukalapak.com menyampaikan bahwa penutupan lapak dan larangan penjualan atau transaksi jual beli gading gajah di Bukalapak.com ini menanggapi petisi online di Change.org yang meminta untuk menghentikan penjualan produk yang terbuat dari gading gajah di toko online.
"Di dalam aturan Aturan Penggunaan Bukalapak.com sebenarnya sudah disebutkan bahwa pengguna Bukalapak.com tidak diperbolehkan untuk menggunakan situs Bukalapak.com untuk melanggar peraturan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia maupun di negara lainnya," jelas Zaky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjualan atau transaksi jual beli gading gajah secara resmi dilarang oleh pemerintah, di mana menurut UU No 5 tahun 1990, menjual dan mengedarkan bagian-bagian satwa yang dilindungi adalah kejahatan pidana yang bisa dijebloskan ke penjara maupun dikenakan denda.
"Kami telah bertindak cepat untuk segera membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual gading gajah di situs kami dan saat ini lapak tersebut telah kami tutup. Sesuai aturan penggunaan, Bukalapak.com memiliki hak untuk membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual barang terlarang," tegas Zaky.
Sesuai petisi online di Change.org yang diinisiasi oleh seorang dokter hewan bernama Wisnu Wardana, yang meminta penghentian penjualan produk yang terbuat dari gading gajah di toko online, salah satunya adalah di Bukalapak.com.
"Kami menyambut baik petisi online ini dan kami meresponnya dengan cepat melalui penutupan lapak penjualan produk dari gading gajah tersebut. Kami juga berterima kasih telah diingatkan oleh masyarakat, sehingga kami akan lebih berhati-hati untuk ke depannya," tutup Zaky. (dra/dra)











































