Referendum Calon Tunggal Pilkada, Pimpinan Komisi II: Kontroversial!

Referendum Calon Tunggal Pilkada, Pimpinan Komisi II: Kontroversial!

M Iqbal - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 17:59 WIB
Referendum Calon Tunggal Pilkada, Pimpinan Komisi II: Kontroversial!
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan pasangan calon tunggal berlaga di Pilkada dengan referendum. Rakyat diminta memilih YA atau TIDAK terhadap calon tunggal tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai putusan itu tidak menyelesaikan masalah.

"Pertama, putusan MK ini kontroversial sekali karena metode yang diputuskan referendum. Masyarakat menyatakan setuju dan tidak setuju (dengan pasangan calon). Kalau tidak setuju, berarti Pilkada tetap diundur ke 2017. Itu kan pemborosan," kata Riza saat dihubungi, Selasa (29/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Riza menilai MK membuat norma baru dalam UU Pilkada di mana masyarakat Indonesia belum terbiasa dengan referendum. Jika diterapkan, masyarakat bisa jadi ke depan lebih ingin referendum.

"Lebih mudah membuat masyarakat setuju daripada tidak setuju. Umpama kamu dengan saya maju di Pilkada, kita borong sajalah seluruh parpol dan buat masyarakat setuju," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Praktek borong parpol itu bisa terjadi usai Pilkada 2015 yang buntutnya pasangan calon lain kesulitan mencari kendaraan, selain melalui jalur independen. Ujungnya adalah referendum menjadi harapan tiap pasangan calon, karena tadi membuat masyarakat setuju lebih mudah.

"Putusan ini selain kotroversial juga tidak bijaksana dan pemborosan. Padahal Pilkada serentak itu demi efisiensi dan efektifitas. Dari 269 daerah kan cuma 3 yang ditunda. Ya kalau hanya 1 persen biasa, nggak bisa kita puaskan semua orang," terangnya.

Meski begitu, Riza menghormati putusan MK dan akan menjadikan itu masukan untuk merevisi UU Pilkada untuk menghadapi Pilkada tahun 2017, 2018 dan seterusnya.

"Untuk pengaturan Pilkada tahun 2017 kita akan carikan regulasinya terkait calon tunggal. Kalau tunggal misal harus lawan bumbung kosong atau ke depan kita batasi dukungan parpol tidak boleh lebih dari 70 persen," ucap Riza. (bal/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads