"Sebaiknya Kemenkum HAM tidak hanya datang dalam posisi inisiator dominan. Bukan kementerian yang laksanakan UU, tapi kepolisian, kejaksaan, KPK," kata pakar hukum UI Ferdinand Andi Lolo dalam RDPU Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
Menurut Ferdinand, lembaga-lembaga penegak hukum itu harus lebih sering diminta masukan. Pada akhirnya, yang menjalankan UU KUHP nantinya bukan Kementerian Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saran Ferdinand ini ditanggapi oleh anggota F-PD Erma S Ranik. Erma mengakui bahwa selama ini Komisi III memang lebih banyak berinteraksi dengan kementerian.
"Bisakah diberi masukan bagaimana cegah dominasi? Ini masukan menarik, karena yang face to face dengan kita ya Kemenkum HAM," ujar Erma.
Menurut Ferdinand, langkahnya adalah dengan mereposisi peran Kemenkum HAM dalam pembahasan RUU KUHP. Komisi III juga diminta mendengar masukan dari lembaga penegakan hukum.
"Ini bisa dicegah kalau Kemenkum HAM mereposisi standingnya sekarang," jawab Ferdinand. (imk/tor)










































