Komisi III Diminta Lebih Libatkan Penegak Hukum Saat Bahas RUU KUHP

Komisi III Diminta Lebih Libatkan Penegak Hukum Saat Bahas RUU KUHP

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 17:09 WIB
Komisi III Diminta Lebih Libatkan Penegak Hukum Saat Bahas RUU KUHP
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Draf rancangan RUU KUHP saat ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR, salah satunya dengan meminta masukan para pakar. Komisi III juga diminta melibatkan penegak hukum dalam pembahasan dan bukan hanya Kementerian Hukum dan HAM.

"Sebaiknya Kemenkum HAM tidak hanya datang dalam posisi inisiator dominan. Bukan kementerian yang laksanakan UU, tapi kepolisian, kejaksaan, KPK," kata pakar hukum UI Ferdinand Andi Lolo dalam RDPU Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Menurut Ferdinand, lembaga-lembaga penegak hukum itu harus lebih sering diminta masukan. Pada akhirnya, yang menjalankan UU KUHP nantinya bukan Kementerian Hukum dan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka perlu lebih didengar. Lebih bijaksana kalau Kemenkum HAM jadi fasilitator. Tidak ada gap dengan pelaksanaan di lapangan," ucap pria yang merupakan anggota Komisi Kejaksaan ini.

Saran Ferdinand ini ditanggapi oleh anggota F-PD Erma S Ranik. Erma mengakui bahwa selama ini Komisi III memang lebih banyak berinteraksi dengan kementerian.

"Bisakah diberi masukan bagaimana cegah dominasi? Ini masukan menarik, karena yang face to face dengan kita ya Kemenkum HAM," ujar Erma.

Menurut Ferdinand, langkahnya adalah dengan mereposisi peran Kemenkum HAM dalam pembahasan RUU KUHP. Komisi III juga diminta mendengar masukan dari lembaga penegakan hukum.

"Ini bisa dicegah kalau Kemenkum HAM mereposisi standingnya sekarang," jawab Ferdinand. (imk/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini