Calon Independen Dipermudah, Teman Ahok Tetap Kumpulkan 1 Juta KTP

Calon Independen Dipermudah, Teman Ahok Tetap Kumpulkan 1 Juta KTP

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 17:11 WIB
Calon Independen Dipermudah, Teman Ahok Tetap Kumpulkan 1 Juta KTP
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Relawan pendukung Gubernur DKI incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Teman Ahok, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperingan syarat calon independen. Meski demikian, target tak berubah, Teman Ahok tetap akan mengumpulkan 1 juta KTP.

"Pada dasarnya Teman Ahok menyambut baik putusan MK ini. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada GNCI (Gerakan Nasional Calon Independen -red) atas perjuangannya," kata Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, kepada detikcom, Selasa (29/9/2015).

Bagi Amalia, putusan MK itu tak hanya baik untuk Ahok, tapi juga untuk calon-calon independen di daerah lain. Putusan ini juga baik untuk kehidupan demokrasi Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan ini adalah kabar baik bagi calon-calon independen tidak hanya untuk Jakarta, tetapi juga untuk calon independen di daerah lain," ujar perempuan berjilbab yang juga pendiri Teman Ahok ini.

Meski demikian, Amalia menegaskan Teman Ahok tak mengendurkan target, tetap 1 juta KTP. Teman Ahok ingin jagoannya mendapat dukungan maksimal, bahkan melampaui dukungan parpol ke calon lain. Hingga saat ini Teman Ahok sudah berhasil mengumpulkan 248.867 fotokopi KTP.

"Teman Ahok sudah memutuskan untuk tetap dengan target 1 juta. Kami sekaligus ingin mengukur dukungan masyarakat terhadap kinerja Pak Ahok. Teman Ahok tidak ingin Pak Ahok maju dengan dukungan minimal. Kami ingin mengusahakan agar Pak Ahok bisa maju melalui jalur independen, sekaligus bisa melampaui suara dukungan untuk partai-partai," pungkasnya.

MK meringankan syarat calon independen maju di pilkada. Aturan sebelumnya, calon independen persentase dukungan yang harus dikantongi calon independen untuk berlaga di pilkada mengacu pada jumlah penduduk. Oleh MK aturan itu dianulir, dan diubah menjadi bergantung pada jumlah pemilih, atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dampaknya, syarat pencalonan bagi calon independen menjadi lebih ringan. Contohnya di Jakarta. Sebelum aturan itu diubah, dengan asumsi jumlah penduduk Jakarta 10 juta jiwa, maka Ahok yang ingin maju dari jalur independen harus mengumpulkan 7,5% atau 750 ribu fotokopi KTP. Dengan aturan baru, maka Ahok cukup mengumpulkan 7,5% dukungan dari 7 juta pemilih di Jakarta, atau 525 ribu fotokopi KTP. (tor/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini