"Pada dasarnya Teman Ahok menyambut baik putusan MK ini. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada GNCI (Gerakan Nasional Calon Independen -red) atas perjuangannya," kata Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, kepada detikcom, Selasa (29/9/2015).
Bagi Amalia, putusan MK itu tak hanya baik untuk Ahok, tapi juga untuk calon-calon independen di daerah lain. Putusan ini juga baik untuk kehidupan demokrasi Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Amalia menegaskan Teman Ahok tak mengendurkan target, tetap 1 juta KTP. Teman Ahok ingin jagoannya mendapat dukungan maksimal, bahkan melampaui dukungan parpol ke calon lain. Hingga saat ini Teman Ahok sudah berhasil mengumpulkan 248.867 fotokopi KTP.
"Teman Ahok sudah memutuskan untuk tetap dengan target 1 juta. Kami sekaligus ingin mengukur dukungan masyarakat terhadap kinerja Pak Ahok. Teman Ahok tidak ingin Pak Ahok maju dengan dukungan minimal. Kami ingin mengusahakan agar Pak Ahok bisa maju melalui jalur independen, sekaligus bisa melampaui suara dukungan untuk partai-partai," pungkasnya.
MK meringankan syarat calon independen maju di pilkada. Aturan sebelumnya, calon independen persentase dukungan yang harus dikantongi calon independen untuk berlaga di pilkada mengacu pada jumlah penduduk. Oleh MK aturan itu dianulir, dan diubah menjadi bergantung pada jumlah pemilih, atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dampaknya, syarat pencalonan bagi calon independen menjadi lebih ringan. Contohnya di Jakarta. Sebelum aturan itu diubah, dengan asumsi jumlah penduduk Jakarta 10 juta jiwa, maka Ahok yang ingin maju dari jalur independen harus mengumpulkan 7,5% atau 750 ribu fotokopi KTP. Dengan aturan baru, maka Ahok cukup mengumpulkan 7,5% dukungan dari 7 juta pemilih di Jakarta, atau 525 ribu fotokopi KTP. (tor/nrl)










































