Kapolsek Setiabudi, Kompol Try Yulianto, membeberkan awal mula kenekatan kedua pria ini mencuri kendaraan tersebut. K yang sedang dilanda kesulitan ekonomi curhat kepada N yang malah menyarankan untuk mencuri mobil boks toko tersebut.
"K ini butuh uang. Sama temannya, N diajak untuk mencuri di bekas tokonya itu. K baru bekerja di toko yang ada di Mal Mega Kuningan, Menara Dea Tower. Karena memang sudah paham kondisi di TKP, keduanya pun mencuri mobil boks yang isinya barang-barang dagangan toko HA itu, berupa ATK," ujarnya, Selasa (29/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil dibawa setelah memastikan sopir dan kenek mobil boksnya pergi, mereka pakai kunci duplikat palsu. Pas keluar parkir, mereka tunjukan tiket palsunya dan berhasil keluar bawa mobilnya," kata Try.
Di lain tempat, pemilik mobil boks dengan nomor polisi B 9408 I bernama Bong Pin Tjong kelimpungan karena kendaraan operasional perusahaannya raib. Dia pun melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Setiabudi yang langsung bergerak melakukan pencarian.
"Saat diselidiki berdasarkan GPS yang ada di dalam mobil tersebut, kedua pelaku diketahui membawa mobil curian itu di ke Duren Sawit, Jakarta Timur. Di situ kami kejar dan kami tangkap di Duren Sawit, di pinggiran jalan saat sedang beristirahat. Rencananya mobil beserta isinya akan di jual oleh kedua pelaku," jelas Try.
Saat ini keduanya harus pasrah mendekam di tahanan Polsek Setiabudi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rni/dhn)











































