Gagal Dapat Rp 2 T, PT VSI Pertimbangkan Gugatan Perdata Lawan Kejagung

Gagal Dapat Rp 2 T, PT VSI Pertimbangkan Gugatan Perdata Lawan Kejagung

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 16:26 WIB
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait penggeledahan dan penyitaan. Namun PN Jaksel tak mengabulkan permohonan ganti rugi sebesar Rp 2 triliun, sehingga VSI mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata.

"Memang (permohonan ganti rugi) tidak dikabulkan dan kami tidak mempermasalahkan. Tapi kami akan mempertimbangkan akan mengajukan gugatan perdata. Bahkan bisa lebih besar dari angka yang diajukan sebelumnya," ujar kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).

Dirinya mengaku senang dengan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonannya mengenai penggeledahan dan penyitaan. Selain itu, dia juga menyebut putusan tersebut menunjukkan tindakan jaksa yang sewenang-wenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan dan penyitaan tak sah ini membuktikan tindakan jaksa yang sewenang-wenang ini. Hakim praperadilan sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat-tempat yang digeledah benar-benar tidak sesuai dengan izin yang keluar dari PN Jakarta Pusat. Pertimbangan hukum hakim sudah tepat dan mendasar," ujar pengacara PT VSI, Eko Sapta Putra.

"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," tutupnya.

Sebelumnya di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono mengatakan akan tetap menangani kasus tersebut. Namun dia menunggu laporan resmi dari penyidik.

"Tunggu nanti putusan saya mendapatkan dari penyidik secara tertulis. Itu bagian dari proses. Pasti ada jalan lain menuju ke Roma," ujar Widyopramono usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (29/9/2015).

Dirinya belum dapat memastikan apakah penyidikan kasus ini akan dilanjutkan. "Ya tunggu dulu. Tunggu dulu saya dapatkan putusannya lengkap dulu. Ya semuanya ada prosesnya. Tunggu saja semua proses yang akan dilakukan oleh penyidik kejaksaan," kata Widyo. (rni/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini