Muladi menjadi salah satu pakar hukum yang diminta pandangannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) oleh Komisi III. Rapat berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
"KPK, BNN, PPATK, BNPT, khawatir sekali jika dimasukan ke RUU KUHP karena akan kehilangan kewenangan. Jadi di sini tidak ingin menghapuskan kekhususan," kata Muladi di hadapan anggota Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muladi meyakinkan bahwa UU KPK dan UU Tipikor tetap akan berlaku meski delik korupsi ada di KUHP. Hukum acara pidana khusus tetap diatur di UU masing-masing.
"Semua yang ada dalam khusus itu tetap berlaku. Dan hukum acaranya tetap ada di luar," ucapnya.
Dalam sesi tanya jawab, anggota Komisi III Arsul Sani mengaku setuju dengan Muladi bahwa RUU KUHP hanya mengatur aturan pokok soal pidana khusus. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana KUHP nantinya mengikuti perubahan-perubahan di tindak pidana khusus yang begitu cepat.
"Saya setuju Prof Muladi, jalan tengah yaitu di buku dua diatur aturan pokok, detilnya tetap di luar KUHP. Kalau semua di KUHP, kejahatan berkembang, jadi sering-sering mengubah KUHP," ujar Arsul.
Muladi lalu menjelaskan bahwa hal itu sudah dipikirkan. RUU KUHP didesain dengan mengantisipasi bila nantinya banyak perubahan di bidang hukum, yaitu lewat pasal yang mengatur kodifikasi terbuka.
"Akan terjadi perkembangan sosial luar biasa. Bahwa akan ketinggalan zaman, jadi dibuka perkembangan di luar KUHP, diizinkan menyimpang," jelas Muladi.
Muladi menegaskan bahwa walau delik korupsi masuk KUHP, KPK akan tetap eksis. Dia pun meminta hal itu tidak dibesar-besarkan.
"Tidak perlu didramatisir tentang UU yang extraordinary. Kalau baca UU KPK, kekhususan lebih banyak pada hukum acaranya. Jgn didramatisir," ungkap Muladi.
"Ada jaminan mereka tidak akan dirugikan. Kita masih butuh KPK, juga PPATK dan BNPT," pungkasnya.
(imk/tor)











































