"Jadi, cara memilihnya adalah itu nanti di surat suara ada wajah pasangan calon yang satu ini, kemudian nanti akan ditanyakan, apakah Anda setuju jika pasangan calon ini menjadi kepala daerah?" kata komisioner KPU Hadar Gumay kepada wartawan, Selasa (29/9/2015).
"Nanti jawabannya IYA atau TIDAK, atau SETUJU atau tidak SETUJU," sambung mantan penggiat LSM demokrasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau yang sebagian besar setuju, maka ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, Ok, enggak ada masalah. Kalau tidak, maka pemilihannya akan di gelombang berikutnya. Ya, sudah," jelas Hadar.
Namun Hadar menolak pemilihan model tersebut dengan istilah referendum.
"Ooo.. enggak, enggak ada referendum," papar Hadar.Β
Putusan ini tidak bulat. Hakim konstitusi Patrialis Akbar menolak sistem referendum. Namun pendapat Patrialis ditolak 8 hakim konstitusi lainnya. Patrialis kalah. Referendum akhirnya menjadi pilihan Indonesia apabila dalam pilkada hanya diikuti calon tunggal.
"Pilkada bukan merupakan referendum, akan tetapi pemilihan dari beberapa pilihan atau lebih dari satu untuk dipilih. Keberadaan calon tunggal meniadakan kontestasi. Pemilu tanpa kontestasi pada dasarnya hakikatnya bukan pemilu yang senafas dengan asal luber dan jurdil," kata Patrialis. (asp/erd)











































