Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono membantah keras hal tersebut. Dia meminta agar tak ada yang mencampuradukkan antara proses hukum dengan politik.
"Jangan campur aduk politik dan hukum, ya," kata Widyo kepada detikcom, Selasa (29/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya itu berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, kritik terlontar dari 2 anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto dan dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Kritik tajam terlontar dari politisi Gerindra Wihadi Wiyanto yang menyebut Wawan bisa menggunakan pengaruhnya agar istrinya, Airin Rachmi Diany menang dalam pemilihan calon Wali Kota Tangerang Selatan karena kepentingan pilkada.
"Pemindahan ini sarat dengan kepentingan pilkada di sejumlah wilayah di Banten yang keluarga Wawan atau Atut ikut di dalamnya," kata Wihadi kepada wartawan, Senin (28/9/2015).
"Selain istri dari Wawan maju di Pilkada Tangsel, keluarga yang lain kan juga maju di wilayah Banten. Ratu Tatu maju di Pilkada Serang," ulas alumnus Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ini.
Tak hanya itu, PDIP ikut mengkritik pemindahan Wawan ke Rutan Serang itu. Pemindahan itu dianggap bisa mempermudah menantu Ratu Atut itu mengatur jaringannya.
"Seharusnya tidak perlu dipindah. Kan dia di Sukamiskin supaya tidak menggunakan pengaruh uang dan jaringannya. Apalagi ini mendekati Pilkada," kata anggota Komisi III, Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).
(dhn/faj)











































