MK Cetak Sejarah RI Buka Keran Referendum Calon Tunggal Pilkada

MK Cetak Sejarah RI Buka Keran Referendum Calon Tunggal Pilkada

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 15:47 WIB
MK Cetak Sejarah RI Buka Keran Referendum Calon Tunggal Pilkada
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pemilihan kepala daerah dengan model referendum belum pernah digelar di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan digelar referendum menjadi sejarah baru di Indonesia. 

"Ini sejarah lagi, sejarah Mahkamah Konstitusi dan kita semua. Mulai hari ini setiap ada calon tunggal dilakukan pemeriksaan, sesudah 3 hari harus ditetapkan," kata Effendi Ghazali, usai persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/9/2015). 

"Jadi MK tadi mengatakan tinggal milih setuju atau tidak setuju," lanjut Effendi. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama rekannya, Yayan Sakti Suyandaru, Effendi menggugat Pasal 49 ayat 8 dan 9, Pasal 50 ayat 8 dan 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6 undang-undang Pilkada karena dianggap dapat menghambat rakyat menyampaikan hak konstitusionalnya. 

Menurut Effendi, perintah penundaan jika syarat 2 calon tidak terpenuhi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Melalui keputusan MK ini, meskipun hasil pemilihan lebih banyak 'tidak setuju' dan pemilu harus ditunda, setidaknya hak konstitusional rakyat telah terpenuhi. 

"Hak rakyat sudah dilaksanakan dan rakyat menyadari kalau tidak setuju berarti akan ditunda pada pilkada serentak selanjutnya," jelas Effendi.

Putusan ini tidak bulat. Hakim konstitusi Patrialis Akbar menolak sistem referendum. Namun pendapat Patrialis ditolak 8 hakim konstitusi lainnya. Patrialis kalah. Referendum akhirnya menjadi pilihan Indonesia apabila dalam pilkada hanya diikuti calon tunggal. (rna/asp)


Berita Terkait