"Mengenai mekanisme referendum dengan sistem YA atau TIDAK merupakan bentuk keadilan bagi calon kepala daerah maupun bagi rakyat," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/9/2015).
"Oleh karena mengharuskan calon tunggal tidak berdiam diri melainkan harus berkampanye dan merebut hati rakyat dengan menyampaikan program-program unggulan yang mereka miliki agar dapat mendapatkan suara setengah plus 1 dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya," sambung pengajar Universitas Jember itu.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan ini adalah bentuk penyelamatan atas eksistensi daulat rakyat yang dijamin oleh UUD 1945 yang hampir saja dirampas oleh UU Pilkada dan Peraturan KPU," papar Bayu.
Putusan ini tidak bulat. Hakim konstitusi Patrialis Akbar menolak sistem referendum. Namun pendapat Patrialis ditolak 8 hakim konstitusi lainnya. Patrialis kalah. Referendum akhirnya menjadi pilihan Indonesia apabila dalam pilkada hanya diikuti calon tunggal. (asp/tor)











































