"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Tunggal Achmad Rivai saat membacakan putusannya di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (29/9/2015).
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan kantor Victoria Securities di Panin Tower Senayan City lantai 8 tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga meminta Kejagung mengembalikan semua barang yang disita pada saat penggeledahan karena menganggap barang tersebut tak dapat dijadikan bukti pemeriksaan.
"Memerintahkan termohon mengembalikan barang-barang yang disita. Barang yang disita tidak dapat dijadikan bukti pemeriksaan," ujar Hakim.
Namun, Hakim menolak permohonan ganti rugi yang diajukan PT VSI sebesar Rp 2 triliun, karena pihak VSI tak menjelaskan secara rinci di bagian mana terjadi kerugian saat penggeledahan.
"Menolak permohonan ganti rugi yang diajukan pemohon karena pemohon tidak menjelaskan di bagian mana kerugian tersebut terjadi," kata Hakim. (rni/dhn)











































