Ferry mengatakan, penambangan ilegal yang dilakukan di Pantai Watu Pecak itu termasuk dalam golongan Galian C. Karena itu kaitannya ada di pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidupn dan Kehutanan (LHK).
"Ini saya bilang memang kewenangan di desentralisasi bagaimana kaitan dengan LHK," kata Ferry saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa hanya berhenti di kriminalnya, tapi di hold proses penggaliannya. Supaya orang tahu nggak boleh dengan atas nama apapun dalam rangka menghasilkan atas nama PAD ada orang yang kemudian terkorbankan nyawanya, nggak boleh," kata Ferry.
"Saya kira kewenangan pemda harus di hold dulu, selain kriminalnya. Ini nggak bisa, kalau 'tok' kriminalnya itukan menjadi akibat saja. Bagaimana kemudian orang bisa bertindak melakukan langkah memperhadapkan diri antara setuju dan tidak setuju, kan nggak masuk akal. Kalau dihold kewenangannya, hentikan, karena ini bisa jadi penyebab," tambahnya. (jor/slm)











































