Menurut Patrialis, syarat calon yang ikut serta di pemilukada adalah subjek hukum atau orang yang telah memenuhi syarat tertentu. Arti kata pemilihan sendiri merupakan memilih dari beberapa pilihan.Â
"Pilkada bukan merupakan referendum, akan tetapi pemilihan dari beberapa pilihan atau lebih dari satu untuk dipilih. Jika calon tunggal dibenarkan dalam Pilkada, maka bisa jadi suatu saat akan terjadi penyelundupan hukum," tutur Patrialis saat dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar adanya pasangan calon lain, seyogyanya persyaratan calon independen lebih dipermudah," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.Â
Patrialis menambahkan, MK terlalu jauh masuk ke kewenangan pembentuk UU dengan membenarkan adanya calon tunggal. Bahkan dalam sejarah perubahan UUD 1945, pemilu dan pemilukada belum pernah dilaksanakan dengan uncontested election.Â
"Keberadaan calon tunggal meniadakan kontestasi. Pemilu tanpa kontestasi pada dasarnya hakikatnya bukan pemilu yang senafas dengan asal luber dan jurdil," terang Patrialis.
"Berdasarkan seluruh uraian di atas, dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan pemohon harus ditolak," pungkasnya.
Namun pendapat Patrialis ditolak 8 hakim konstitusi lainnya. Patrialis kalah. Referendum akhirnya menjadi pilihan Indonesia apabila dalam pilkada hanya diikuti calon tunggal. (rna/asp)











































