Anggota Komisi X DPR Sebut Pasal Kretek Diselundupkan

Anggota Komisi X DPR Sebut Pasal Kretek Diselundupkan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 14:40 WIB
Anggota Komisi X DPR Sebut Pasal Kretek Diselundupkan
Foto: Adi Saputra
Jakarta - Masuknya pasal kretek ke dalam Rancangan Undang-undang tentang Kebudayaan menimbulkan pro dan kontra. Badan Legislasi DPR menyebut bahwa masuknya pasal tersebut sudah melalui pembahasan panjang dengan Komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan.

Namun sejumlah anggota dan pimpinan Komisi X DPR mengaku tak pernah membahas pasal kretek masuk dalam RUU tentang Kebudayaan. Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana pun menyebut bahwa pasal kretek itu diselundupkan.

Dia pun meminta Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) mengusut penyelundupan pasal tersebut karena sudah merupakan tindak pidana. "Harus diselidiki MKD karena menyelundupkan pasal itu kan pidana. Prosesnya ada dalam tatib UU MD3. Makanya ini cacat secara substansi," kata Dadang kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia mestinya, soal kretek masuk di RUU Pertembakauan yang jadi program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019. "Kalau mau, mainnya di RUU pertembakauan, di sana fair," kata Dadang.

Wakil Ketua Komisi X DPR Sohibul Iman juga merasa pihaknya tak pernah membahas masuknya pasal kretek ke dalam RUU tentang kebudayaan.

"Sejak awal di Komisi X, pasal kretek tidak masuk," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Sohibul Iman kepada detikcom, Sabtu (26/9/2015) lalu.

Namun saat RUU Kebudayaan masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pasal kretek tiba-tiba masuk. Ini membuat Sohibul heran.

"Tiba-tiba di Baleg pasal itu masuk, kita merasa aneh. Padahal Baleg tidak bisa memasukkan pasal," kata Sohibul.

Namun Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan bahwa masuknya pasal kretek ke dalam RUU Kebudayaan sudah melalui pembahasan panjang bersama Komisi X. "Itu sudah dibahas melalui diskusi panjang," kata politisi Partai Golkar itu.

(erd/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini