"Sekarang dari mana saja bisa disumpah. Mau Peradi, KAI, Ikadin, mana saja boleh disumpah," tegas Amos usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (29/9/2015).
Advokat yang berasal dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menerangkan putusan MK ini tidak hanya untuk kepentingan Peradi dan KAI. Dia mengatakan, putusan ini demi kemajuan dunia advokat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari kubu Peradi, menyatakan putusan ini menegaskan bahwa advokat di Indonesia hanya memiliki 2 wadah yaitu Peradi dan KAI. Dia berbeda pendapat dengan Amos karena menurutnya hanya Peradi dan KAI lah yang berhak mengusulkan seorang advokat untuk disumpah.
"Ini menguatkan 2 putusan, jadi cuma ada 2 wadah advokat saja," ucap ketua bidang pembelaan Peradi, Hepi Sihombing di kesempatan yang sama. (rvk/asp)










































