Pemohon: Mau Peradi, KAI, Ikadin, Mana Saja Boleh Disumpah Jadi Pengacara

Pemohon: Mau Peradi, KAI, Ikadin, Mana Saja Boleh Disumpah Jadi Pengacara

Rivki - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 14:23 WIB
Pemohon: Mau Peradi, KAI, Ikadin, Mana Saja Boleh Disumpah Jadi Pengacara
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pengadilan tinggi mengambil sumpah advokat dari organisasi mana pun disambut gembira. Penggugat UU Advokat, Abraham Amos, menegaskan putusan MK ini mengakhiri kekuasaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam wadah tunggal organisasi advokat.

"Sekarang dari mana saja bisa disumpah. Mau Peradi, KAI, Ikadin, mana saja boleh disumpah," tegas Amos usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (29/9/2015).

Advokat yang berasal dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menerangkan putusan MK ini tidak hanya untuk kepentingan Peradi dan KAI. Dia mengatakan, putusan ini demi kemajuan dunia advokat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berjuang ini pribadi, tanpa membawa-bawa KAI, Peradi ini untuk seluruh advokat. Karena MK menyatakan pasal 4 ayat 1 UU Advokat tidak mengikat," ucap Amos.

Sedangkan dari kubu Peradi, menyatakan putusan ini menegaskan bahwa advokat di Indonesia hanya memiliki 2 wadah yaitu Peradi dan KAI. Dia berbeda pendapat dengan Amos karena menurutnya hanya Peradi dan KAI lah yang berhak mengusulkan seorang advokat untuk disumpah.

"Ini menguatkan 2 putusan, jadi cuma ada 2 wadah advokat saja," ucap ketua bidang pembelaan Peradi, Hepi Sihombing di kesempatan yang sama. (rvk/asp)


Berita Terkait