Pantauan di Gedung MK, Selasa (29/9/2015), Jl Medan Merdeka Barat, sekitar 30-an advokat melakukan selebrasi pasca dibacakan putusan MK. Mereka menyanyikan lagu Indoneisa Raya karena senang dengan putusan ini.
Selain itu, ada juga beberapa advokat yang melakukan sujud syukur. Mereka sujud syukur di antara 9 pilar besar MK. 9 Pilar ini menyimbolkan 9 hakim konstitusi yang bertugas menjaga dan mengawal UUD 1945. Setelah sujud mereka meneriakan takbir dengan lantang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang advokat mengaku senang dengan putusan yang diketok Ketua MK Arief Hidayat. Dia mengatakan, putusan ini tidak mengkotak-kotakan para advokat yang ingin meniti kariernya.
"Hidup advokat! Advokat bersatu tak bisa dikalahkan!" ujar para advokat merayakan kemenangannya.
Putusan MK ini juga senafas dengan Keputusan MA yang baru saja diketok. Melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, MA merespon perpecahan yang terjadi di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Surat tersebut memuat ketentuan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.
Alasan perpecahan bukan satu-satunya dasar MA mengeluarkan ketentuan ini, ketersediaan dan persebaran advokat yang selama ini menjadi salah satu soal yang tak terpecahkan menjadi salah satu landasan ketentuan tersebut. MA mempertimbangkan bahwa di beberapa daerah advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa beracara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa advokat. (rvk/asp)










































