"Kalau dilihat, fungsi Baleg (Badan Legislasi) kan harmonisasi, jadi tidak boleh masukan pasal-pasal lain," kata Dadang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
Dadang menuturkan bahwa pasal kretek tidak pernah disinggung dalam pembahasan di Komisi X. Dia pun mendapat informasi bahwa pasal itu diusulkan oleh salah satu pimpinan Baleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang pun menganggap Badan Legislasi melampaui kewenangan dan mengakibatkan masuknya pasal kretek ke RUU Kebudayaan sebagai cacat substansi. Menurutnya, rancangan itu masih bisa diubah.
"Bisa diubah lagi karena kami lihat ada cacat. Ini cacat substansi, Baleg melampaui kewenangan," ujar Dadang.
Sementara Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan bahwa masuknya pasal kretek ke dalam RUU Kebudayaan sudah melalui pembahasan panjang bersama Komisi X. "Itu sudah dibahas melalui diskusi panjang," kata politisi Partai Golkar itu.
(imk/erd)










































