MK mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika Β memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa Β sampai Β dengan Β 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
d. Provinsi Β dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; danΒ jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf Β a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Ketentuan di atas, diubah oleh MK. Kata penduduk diganti dengan daftar pemilih tetap.
Sehingga dampaknya, persentase yang dikumpulkan seorang calon independen jadi lebih ringan.
Contoh, berdasarkan DPT Pilkada DKI 2012 pemilik hak suara di Jakarta kurang lebih Rp 7 juta jiwa. Dengan putusan MK ini maka Ahok minimal harus mengantongi KTP sebanyak 7,5 persen dari 7 juta DPT, 525 ribu fotokopi KTP. Adapun dengan aturan sebelum putusan MK, maka Ahok harus mengantongi dukungan KTP 7,5 persen dari 10 juta penduduk atau 750 ribu fotokopi KTP. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini