Fraksi yang setuju menilai bahwa kretek merupakan warisan budaya yang perlu dijaga kelestariannya. Sementara yang menolak beralasan, kretek yang identik dengan kebiasaan merokok dapat mengganggu kesehatan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo angkat bicara terkait kontroversi itu. Dia meyakinkan bahwa masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan adalah untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri, khususnya petani tembakau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam undang-undang itu nanti, kata Firman, juga akan diatur soal pembatasan impor tembakau. Saat ini angka impor tembakau menurut dia masih sangat tinggi, yakni 20 persen dari total kebutuhan nasional.
"Kami (DPR) akan meminimalkan impor tembakau, saat ini impor masih 20 persen dari total kebutuhan. Nah angka itu nanti akan dikurangi di bawah 20 persen, bahkan sampai 0 persen," kata politikus Partai Golongan Karya itu.
Dengan meminimalkan impor, menurut Firman, diharapkan bisa kembali meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau. Dia menyebut akibat tingginya impor, banyak petani tembakau yang beralih menjadi petani tebu.
Ironinya, harga tebu terus anjlok dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah.
(erd/nrl)











































