"Tersangka ini merupakan pelaku pencurian sepesialis kos-kosan di kawasan Kapuk dan Mangga Dua, Jakarta Utara," kata Kasubdit Resmob AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Selasa (29/9/2015).
Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tersangka ditangkap pada tanggal 25 September 2015 sekitar pukul 09.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan pencurian di 25 kos-kosan di Kampung Bandan, Kapuk dan Mangga Dua, Jakarta Utara. Modusnya, berpura-pura ngekos.
"Sasarannya barang-barang elektronik seperti komputer, televisi, kipas angin dan handphone. Tetapi kalau ada uang diambil juga," lanjutnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 31 anak kunci gembok, 1 unit televisi hasil kejahatan, dan 1 buah gembok. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mei/dra)











































