Semua Pengacara dari Berbagai Organisasi Bisa Disumpah, DPR Harus Revisi UU

Semua Pengacara dari Berbagai Organisasi Bisa Disumpah, DPR Harus Revisi UU

Rivki - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 10:38 WIB
Semua Pengacara dari Berbagai Organisasi Bisa Disumpah, DPR Harus Revisi UU
Jakarta - Semua calon advokat dari berbagai organisasi pengacara kini bisa disumpah oleh para Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) di seluruh Indonesia. Hal ini harus menjadi masukan bagi DPR untuk merevisi UU terkait.

"ICJR mendukung langkah MA terkait sumpah advokat dan mendorong DPR segara membahas UU Advokat yang baru. ICJR memandang perubahan dan pembaruan UU Advokat semakin diperlukan mengingat realitasnya sulit untuk membentuk organisasi advokat yang tunggal (single bar)," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (29/9/2015).

Melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, MA merespon perpecahan yang terjadi di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Surat tersebut memuat ketentuan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun. Alasan perpecahan bukan satu-satunya dasar MA mengeluarkan ketentuan ini, ketersediaan dan persebaran advokat yang selama ini menjadi salah satu soal yang tak terpecahkan menjadi salah satu landasan ketentuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA mempertimbangkan bahwa di beberapa daerah advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa beracara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa advokat.

"ICJR mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Ketua MA tersebut mengingat perpecahan dan masalah yang berada di tubuh Peradi saat ini harus pula dicari solusinya," ujar Anggara.

Peradi kini memiliki 3 kubu yaitu pertama kubu Fauzi Hazibuan dengan Ketua Dewan Pakar Mahfud MD, kedua kubu Juniver Girsang dengan Ketua Dewan Pakar Hamdan Zoelva dan ketiga kubu Luhut Pangaribuan. Kubu Luhut belum membentuk kabinetnya. 

"Terfragmentasinya Peradi akan membawa konsekuensi serius terhadap para Sarjana Hukum yang akan menjadi advokat di masa depan, selain juga berdampak pada pencari keadilan sebagaimana dipertimbangkan oleh MA," ujar Anggara. (rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini