"ICJR mendukung langkah MA terkait sumpah advokat dan mendorong DPR segara membahas UU Advokat yang baru. ICJR memandang perubahan dan pembaruan UU Advokat semakin diperlukan mengingat realitasnya sulit untuk membentuk organisasi advokat yang tunggal (single bar)," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (29/9/2015).
Melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, MA merespon perpecahan yang terjadi di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Surat tersebut memuat ketentuan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun. Alasan perpecahan bukan satu-satunya dasar MA mengeluarkan ketentuan ini, ketersediaan dan persebaran advokat yang selama ini menjadi salah satu soal yang tak terpecahkan menjadi salah satu landasan ketentuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ICJR mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Ketua MA tersebut mengingat perpecahan dan masalah yang berada di tubuh Peradi saat ini harus pula dicari solusinya," ujar Anggara.
Peradi kini memiliki 3 kubu yaitu pertama kubu Fauzi Hazibuan dengan Ketua Dewan Pakar Mahfud MD, kedua kubu Juniver Girsang dengan Ketua Dewan Pakar Hamdan Zoelva dan ketiga kubu Luhut Pangaribuan. Kubu Luhut belum membentuk kabinetnya.
"Terfragmentasinya Peradi akan membawa konsekuensi serius terhadap para Sarjana Hukum yang akan menjadi advokat di masa depan, selain juga berdampak pada pencari keadilan sebagaimana dipertimbangkan oleh MA," ujar Anggara. (rvk/asp)










































