KPU: Pergantian Anggota DPR Tidak Boleh Atas Penunjukan Partai

KPU: Pergantian Anggota DPR Tidak Boleh Atas Penunjukan Partai

M Iqbal - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 10:21 WIB
KPU: Pergantian Anggota DPR Tidak Boleh Atas Penunjukan Partai
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - DPP PDIP mengajukan nama calon anggota DPR untuk menggantikan tiga orang kadernya yang masuk Kabinet Kerja. Penunjukan itu tidak berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di Pileg. Hal ini dilarang oleh KPU.

"Tidak boleh (pergantian atas penunjukan partai -red)," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (29/9/2015).

Pergantian anggota DPR atau PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk diketahui perlu mendapat konfirmasi dari KPU untuk menunjukkan siapa yang berhak menggantikan anggota tersebut. Yaitu caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam Pileg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadar mengatakan, ketentuan itu diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) No 17 tahun 2015. Pasal 242 menyebut, anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama.

Jika anggota DPR dimaksud meninggal, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, maka diganti dengan calon anggota DPR dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dari parpol dan dapil yang sama.

Dengan begitu, Hadar menegaskan KPU tidak bisa memproses PAW anggota DPR yang disampaikan DPP Partai ke pimpinan DPR untuk nama yang tidak sesuai dengan ketentuan UU MD3 di atas.

"Iya kalau ada surat dari pimpinan DPR untuk PAW kalau tidak memenuhi syarat, kami nyatakan tidak dan siapa seharusnya penggantinya," tegas Hadar.

Sebagaimana diketahui, DPP PDIP mengajukan 3 nama calon anggota DPR untuk menggantikan kadernya yang jadi menteri dan Seskab. Yaitu Tjahjo Kumolo digantikan Tuti N Rusdiono, Puan digantikan Darmawan Prasodjo dan Pramono Anung diganti Eva Sundari.

Secara terpisah, Eva mengatakan sudah dipanggil DPP PDIP untuk menggantikan Pramono Anung. Eva mengaku bahwa perolehan suaranya di Pileg memang bukan yang terbanyak di bawah Pram, tapi ada satu orang yang dilampaui. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads