"Tidak boleh (pergantian atas penunjukan partai -red)," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (29/9/2015).
Pergantian anggota DPR atau PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk diketahui perlu mendapat konfirmasi dari KPU untuk menunjukkan siapa yang berhak menggantikan anggota tersebut. Yaitu caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam Pileg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika anggota DPR dimaksud meninggal, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, maka diganti dengan calon anggota DPR dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dari parpol dan dapil yang sama.
Dengan begitu, Hadar menegaskan KPU tidak bisa memproses PAW anggota DPR yang disampaikan DPP Partai ke pimpinan DPR untuk nama yang tidak sesuai dengan ketentuan UU MD3 di atas.
"Iya kalau ada surat dari pimpinan DPR untuk PAW kalau tidak memenuhi syarat, kami nyatakan tidak dan siapa seharusnya penggantinya," tegas Hadar.
Sebagaimana diketahui, DPP PDIP mengajukan 3 nama calon anggota DPR untuk menggantikan kadernya yang jadi menteri dan Seskab. Yaitu Tjahjo Kumolo digantikan Tuti N Rusdiono, Puan digantikan Darmawan Prasodjo dan Pramono Anung diganti Eva Sundari.
Secara terpisah, Eva mengatakan sudah dipanggil DPP PDIP untuk menggantikan Pramono Anung. Eva mengaku bahwa perolehan suaranya di Pileg memang bukan yang terbanyak di bawah Pram, tapi ada satu orang yang dilampaui. (bal/tor)











































