Harga BBM Resmi Naik
Senin, 28 Feb 2005 23:32 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2005 menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) rata-rata 29 persen per 1 Maret 2005. Untuk minyak tanah rumah tangga ditetapkan tidak mengalami kenaikan atau tetap pada harga Rp 700 per liter.Kenaikan tertinggi ada pada minyak bakar dari Rp 1.560 menjadi 2.300 atau naik 47,4 persen. Kemudian diesel naik 39 persen dari Rp 1.650 menjadi Rp 2.300 per liter, dan minyak solar industri naik 33 persen dari Rp 1.650 menjadi Rp 2.200. Minyak tanah industri mengalami kenaikan 22 persen dari Rp 1.800 menjadi Rp 2.200. Premium mengalami kenaikan sebesar 32 persen dari Rp 1.810 menjadi Rp 2.400 per liter. Minyak solar untuk transportasi naik 27 persen dari harga Rp 1.650 menjadi Rp 2.100 per liter.Pengumuman kenaikan BBM ini disampaikan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro bersama sejumlah menteri terkait di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Senin (28/2/2005) malam.Menurut Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, pemerintah menaikkan harga BBM untuk mengurangi subsidi BBM. "Dengan adanya keputusan ini serta diikuti oleh programn kompensasi yang tepat justru akan mengurangi jumlah kaum miskin secara berarti," kata Ical.Dijelaskan, dengan pengurangan subsidi rata-rata 29 persen pada tahun ini maka akan tersisa subsidi BBM sebesar Rp 39,8 triliun atau Rp 110 miliar per hari. Angka subsidi ini melampaui subsidi yang pada awalnya dianggarkan oleh DPR dan pemerintah untuk tahun 2005 yakni Rp 19 triliun.Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, yang menjelaskan tingkat kenaikan BBM, menjelaskan khusus untuk minyak bakar karena sudah 100 persen masuk harga pasar maka ditetapkan harga batas atas dan harga batas bawah. "Adapun harga batas bawah minyak bakar ditetapkan Rp 1.920 dan harga batas atas ditetapkan Rp 2.600," katanya. Berikut tabel harga BBM yang berlaku mulai 1 Maret 2005:Minyak tanah rumah tangga Rp 700Minyak tanah industri Rp 2.200Premium Rp 2.400Solar transportasi Rp 2.100Solar industri Rp 2.200Minyak diesel Rp 2.300Minyak bakar Rp 2.300
(mar/)











































