Dalam website MK, sidang tersebut akan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (29/9/2015). Ada tiga gugatan yang berkaitan dengan calon tunggal Pilkada yang akan diputus oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Gugatan yang akan diputus siang ini bernomor 95/PUU-XIII/2015 dengan pemohon warga Surabaya, 96/PUU-XIII/2015 yaitu Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dan 100/PUU-XIII/2015 dengan pemohon pakar komunikasi politik Effendi Ghazali. Gugatan mereka akan menentukan nasib pilkada yang cuma memiliki calon tunggal salah satunya ialah Kota Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun pasal yang diuji Whisnu Sakti Buana ialah pasal 121 ayat 1 UU No 1/2015 dan pasal 51 ayat 2, pasal 52 ayat 2, pasal 122 ayat 1 UU No 8/2015 tentang pilkada. Menurutnya pasal-pasal itu bertentangan dengan konstitusi.
Sedangkan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mengguat Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (4), ayat (5), ayat (6) UU Pilkada karena dianggap inkonstitusional. Effendi menilai aturan larangan calon tunggal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif. Dia mengungkapkan jika hanya calon tunggal Pilkada akan diundur hingga 2017 maka warga negara akan mengalami kerugian konstitusional. (rvk/asp)










































