Nasib Walkot Surabaya dan Calon Tunggal Pilkada Ditentukan MK Siang Ini

Nasib Walkot Surabaya dan Calon Tunggal Pilkada Ditentukan MK Siang Ini

Rivki - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 07:46 WIB
Nasib Walkot Surabaya dan Calon Tunggal Pilkada Ditentukan MK Siang Ini
Risma (budi/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus nasib daerah peserta Pilkada serentak 2015 yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Putusan MK ini akan menentukan apakah daerah yang memiliki calon tunggal bisa ikut pilkada atau tidak.

Dalam website MK, sidang tersebut akan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (29/9/2015). Ada tiga gugatan yang berkaitan dengan calon tunggal Pilkada yang akan diputus oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Gugatan yang akan diputus siang ini bernomor 95/PUU-XIII/2015 dengan pemohon warga Surabaya, 96/PUU-XIII/2015 yaitu Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dan 100/PUU-XIII/2015 dengan pemohon pakar komunikasi politik Effendi Ghazali. Gugatan mereka akan menentukan nasib pilkada yang cuma memiliki calon tunggal salah satunya ialah Kota Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para warga mengajukan judicial review Pasal 49, 50, 51, 52, dan 54 UU No 8/2015. Puluhan warga Surabaya ini menggugat pasal di atas karena berpotensi menghambat pilkada kota Pahlawan dan beberapa daerah lainnya di Tanah Air karena hanya memiliki calon tunggal.  

Ada pun pasal yang diuji Whisnu Sakti Buana ialah pasal 121 ayat 1 UU No 1/2015 dan pasal 51 ayat 2, pasal 52 ayat 2, pasal 122 ayat 1 UU No 8/2015 tentang pilkada. Menurutnya pasal-pasal itu bertentangan dengan konstitusi.

Sedangkan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mengguat  Pasal 49 ayat (8) dan (9),  Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (4), ayat (5), ayat (6)  UU Pilkada karena dianggap inkonstitusional. Effendi menilai aturan larangan calon tunggal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif. Dia mengungkapkan jika hanya calon tunggal Pilkada akan diundur hingga 2017 maka warga negara akan mengalami kerugian konstitusional. (rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini