Kasih Duit ke Hakim PTUN, Gary: Pak Ini dari OC Kaligis untuk Mudik

Kasih Duit ke Hakim PTUN, Gary: Pak Ini dari OC Kaligis untuk Mudik

Ferdinan - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 00:27 WIB
Foto: Ikhwanul Habibi
Jakarta - M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary mengaku pernah disuruh oleh atasannya, yakni OC Kaligis untuk memberikan uang kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfran.

"Tanggal 6 Juli 2015 pagi, pak OC Kaligis bilang sama saya 'kau kasih dolarnya itu dulu," ujar Gary saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015) malam.

Gary menegaskan dia mendengar perintah OC Kaligis itu dengan jelas. Bahkan menurut Gary, perintah OC Kaligis ketika itu masuk dalam sadapan KPK dan telah dikonfirmasi padanya ketika proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gary menjelaskan, sebelumnya dia pernah disuruh oleh OC Kaligis untuk menyerahkan dua buku yang didalamnya terselip amplop pada tanggal 5 Juli 2015.

Gary menyebut dia datang ke Gedung PTUN bersama dengan OC Kaligis dan asistennya, Yurinda Tri Achyuni alias lndah. Menurut Gary, buku yang berisi amplop itu didapatnya dari lndah.

Amplop itu diserahkannya kepada salah satu hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukannya yakni Hakim Dermawan Ginting. Sebelum diserahkan, Gary mengaku sempat ragu karena merasa sedang diintai.

"Saya bilang ke pak OC, pak OC bilang ke saya ini kerjaan demi kebaikan, saya terpaksa bawa buku turun kasih ke Ginting," ujar Gary.

Setelah penyerahan, Gary mengaku dititipi dua amplop lainnya oleh OC Kaligis. Menurut Gary, OC Kaligis sempat berpesan agar amplop yang tipis diberikan untuk panitera, sedangkan amplop lainnya menunggu putusan PTUN.

"Setelah putusan, saya ke ruangan panitera, beri amplop tipis ke Syamsir, yang tebal saya belum berani kasih ke Syamsir atau siapapun karena belum ada perintah," ujar Gary.

Dia menambahkan, pada tanggal 8 Juli 2015, dia mendapat telepon dari Syamsir yang mengatakan bahwa Hakim Ketua, yakni Tripeni lrianto Putro akan mudik. Besoknya, Gary yang mengaku telah mendapat perintah OC Kaligis langsung menuju Medan, untuk memberikan amplop.

"Saya dianter ke ruang ketua, saya kasih amplop kepada Tripeni 'pak ini dari pak OCK untuk mudik. Dia bilang gak usah, tapi dia tidak kembalikan. Saya hanya sampaikan perintah dari pak OCK, kurang 5 menit saya keluar, di lantai 1 OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ungkap Gary.

Terkait penyerahan tanggal 5 Juli 2015, Gary sempat mengaku ragu berangkat ke Medan untuk menyerahkan amplop. Hakim menegaskan kepada Gary mengenai isi amplop yang akan diserahkannya tersebut.

"Yang saya duga berkemungkinan adalah uang, kira-kira uang," ujar dia.

Kaligis didakwa secara bersama-samaΒ  dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuapΒ  Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
OC Kaligis (Hasan/detikFoto)


Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.

Ada 5 kali pemberian duit yaitu:

- Akhir bulan April 2015: SGD 5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro
dan USD 1.000 ke Syamsir Yusfan

- 5 Mei 2015: USD 10 ribu ke Tripeni Irianto Putro

- 5 Juli 2015:Β  USD 5 ribu ke Dermawan Ginting dan USD 5 ribu ke Amir Fauzi

- 7 Juli 2015: USD 1.000 ke Syamsir Yusfan

- 9 Juli 2015: USD 5 ribu ke Tripeni Irianto Putro

(fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads