"Tersangka diduga sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian di unit apartemen Gading Nias. Banyak penghuni yang merasa resah karena sering kehilangan barang-barangnya, tetapi pintu unit tidak rusak," jelas Kapolres Jakut Kombes Susetio Cahyadi dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (28/9/2015).
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya menjelaskan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dari sekuriti apartemen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan, tersangka sudah tinggal di apartemen tersebut sejak tahun 2013. Pengakuan tersangka kepada polisi, aksinya itu dilakukan sejak awal 2014.
"Sejak awal 2014 tidak ketahuan karena tersangka masuk menggunakan kunci cadangan yang dicuri dari manajemen apartemen," imbuhnya.
Setelah mendapat penyerahan tersangka, polisi kemudian menggeledah unit apartemen yang ditempati oleh tersangka di Tower D lantai 22. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diakui tersangka merupakan hasil pencuriannya selama ini.
"Diduga tersangka sudah puluhan kali melakukan pencurian," ujarnya.
Adapun, barang bukti yang ditemukan seperti 6 unit laptop, 3 buah kamera digital, 1 unit handycam, 10 buah jam tangan berbagai merek, 1 unit handphone dan 150 buah anak kunci cadangan milik pengelola apartemen serta sejumlah aksesoris elektronik lainnya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya. (mei/hri)