"Kenapa sih kebakaran hutan persoalannya, lokasinya, dan perusahaanya itu-itu saja. Berarti memang harusnya perusahaan bayar polusinya. Jadi poluters pay tax-nya. Harus ada tanggung jawab," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).
Siti mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan pembakar hutan tersebut. Siti mengatakan, langkah pencegahan berupan disinsentif ini diharapkan bisa segera diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perusahaan pembakar hutan dan lahan itu juga harus membayar denda. Jika tidak maka izin usahanya akan dicabut.
"Dia bayar pajak yang dia rusak karena damagenya itu ya," kata Siti.
Lalu bagaimana penghitungan pembayarannya?
"Itu kan nanti dihitung, ada mekanismenya pasti. Yang penting prinsipnya dulu. Dia juga harus bayar denda misalnya ketika dia tidak menyediakan peralatan sebagaimana sesungguhnya. Kalau dia nggak mau bayar denda ya cabut saja izinnya. Memang dicarikan jalan agar sama-sama berbagi tanggung jawab," kata Siti.
(jor/hri)










































