Gary Mengaku Diperintah Kaligis Beri Amplop ke Hakim dan Dolar ke Panitera

Gary Mengaku Diperintah Kaligis Beri Amplop ke Hakim dan Dolar ke Panitera

Ferdinan - detikNews
Senin, 28 Sep 2015 20:23 WIB
Gary Mengaku Diperintah Kaligis Beri Amplop ke Hakim dan Dolar ke Panitera
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - M Yagari Bhastary alias Gary yang pernah jadi anak buah Otto Cornelis Kaligis bicara blak-blakan soal perintah Kaligis untuk memberikan amplop putih yang diselipkan dalam dua buku ke Hakim PTUN Medan. Gary juga diminta memberikan duit dolar ke panitera PTUN Medan terkait permohonan gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan dalam kasus dana bansos.

Penyerahan amplop dalam dua buku dilakukan pada 5 Juli di Medan. Saat itu OC Kaligis yang berada dalam mobil bersama Indah dan Gary memberi perintah agar memberikan dua buku berisi amplop putih.

"Jadi pada saat itu ketika diserahkan buku, sedang menunggu kedatangan 2 hakim Pak Ginting (Dermawan Ginting) dan satu lagi. Ada 2 buku dan 4 amplop yang Indah keluarkan dari tasnya dan diberikan ke Pak OC. Saya berpikir Pak OC ingin berikan langsung. Saat mobil Ford masuk, buku itu dikasih ke saya, terselip amplop putih saya disuruh turun sama Pak OC. Pak OC bilang ini pekerjaan demi kebaikan, saya terpaksa bawa buku dengan amplop saya kasih ke Pak Ginting. Setelah saya berikan itu saya balik ke mobil, Pak OC tanya apa mau terima bukunya, (saya jawab) iya Prof," kata Gary dalam persidangan dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Ketua Sumpeno menanyakan ulang seseorang yang diserahkan dua buku berisi amplop putih. "Dermawan Ginting," sebutnya.

Sementara itu dalam percakapan terpisah dengan Kaligis, Gary juga mengaku diminta menyerahkan duit dolar ke Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

"Pak OC di akhir pembicaraan telepon mengatakan ke saya agar berikan dolar ke panitera," sambung Gary.

Kaligis didakwa secara bersama-sama  dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap  Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu. (fdn/hri)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads