Kabag Penum Polri Kombes Suharsono mengatakan, tiga tersangka itu masing-masing CC, I dan A. Ketiga ditangkap di Perum Radian, Jalan Tarumanegara Atas RT 013 RW 02 No. 40 C, Kelurahan Jati Rangon, Jati Sempurna, Bekasi, Minggu (27/9/2015) pukul 01.30 WIB dini hari dalam penangkapan yang dipimpin Kasubdit Unit Trafficking In Person (TIP) Dittipidum, Kombes Umar S Fana.
"Penangkapan tersangka CC dan rekan-rekannya terkait dengan laporan TPPO korban inisial GL yang dikirim ke Kairo dan mengalami perkosaan," kata Suharsono di Mabes Polri, Senin (28/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada penangkapan itu, lanjut Suharsono, polisi menemukan berbagai barang bukti seperti sekitar 50 paspor yang masih berlaku dan bekas, 1 bundel medical cek calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), 1 bendel biodata TKI, 1 bendel kartu keluarga, 1 bendel pas foto CTKI, 1 bendel slip setoran Bank BCW dan penarikan Wastren Union, 1 bendel print out tiket pesawat tujuan Malaysia, Turki dan Abu Dhabi.
"(dari hasil pemeriksaan) Tersangka menjelaskan bahwa masih ada korban 14 orang di Malaysia," ujarnya.
Dari keterangan itu, polisi lalu menghubungi KBRI di Kuala Lumpur dan Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) akhirnya berhasil menemukan dan menyelamatkan 14 korban yang rencananya akan dikirim ke Abu Dhabi. 14 orang tersebut kini berada di penampungan KBRI.
"Tersangka tidak memiliki legalitas apapun terkait dengan pengiriman para korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 4 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 102 ayat 1 huruf a UN No.39 tahun 2004 tentang PPTKLN.
(idh/dra)










































