"Kami ingin tambahkan Pasal 168 KUHAP huruf b karena (Gary) didakwa bersama-sama sebagai terdakwa, Gary tidak dapat diajukan sebagai saksi di bawah sumpah. Karena itu kami tetap keberatan," kata salah seorang anggota tim penasihat hukum Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).
Namun Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno menolak keberatan kubu Kaligis. Sebab Gary tetap bisa didengar keterangannya dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaligis ikut nimbrung dalam perdebatan soal kehadiran Gary. Kaligis keberatan Gary hadir karena mendapat status justice collaborator. "Kenapa kami keberatan collaborator? itu conspirator. Dia konspirasi, jadi mohon diperhatikan demi keadilan," tutur Kaligis.
Namun Majelis Hakim tetap melanjutkan pemeriksaan saksi Gary namun tetap mencatat keberatan kubu Kaligis.
Selain Gary, sidang yang baru dimulai pukul 19.10 WIB ini akan menghadirkan dua orang saksi lainnya yakni Yurinda Tri Achyuni dan istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Saat sidang dibuka, Kaligis sempat meminta izin untuk berdoa untuk Almarhum Adnan Buyung Nasution. "Sebelum mulai izinkan saya berdoa untuk Beliau saya dalam keyakinan katolik," kata Kaligis yang mendapat izin Majelis Hakim untuk berdoa dalam waktu singkat.
Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuapย Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. (fdn/hri)










































