"Adanya laporan dari masyarakat mobil non dinas memakai pelat Kopassus jenis Porsche nomor registrasi 1019-02," ujar Kepala Penerangan Kopassus Mayor Inf A Munir kepada detikcom, Senin (28/9/2015).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mobil berpelat 1019-02 dimohon menginformasikan ke Tromol Pos 7000 atau ke nomor 082122437000," tutur Munir.
Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui email ke penkopassus@yahoo.com. Atau bisa juga ke akun twitter @penkopassus dan juga faceboook Kopassus.
Mengenai pelat kendaraan atau atribut TNI di kendaraan juga menjadi perhatian KSAD Jenderal TNI Mulyono. Banyaknya kendaraan non dinas yang menggunakan atribut TNI di jalan tanpa izin membuat jenderal bintang 4 tersebut memerintahkan Danpuspom TNI AD untuk melakukan razia di jalanan. Bahkan menurut Mulyono, purnawirawan TNI pun tidak berhak menggunakan atribut tentara di kendaraannya.
"Sekarang sudah saya perintahkan Danpuspom operasi. Termasuk pelat-pelat mobil yang ada tempelan tentara itu hapusin semua. Tidak ada seperti itu ya. Yang berhak menggunakan seperti itu hanya mobil-mobil dinas tentara. Nggak ada mobil preman ditempeli, nggak boleh," tegas Mulyono sebelumnya, Jumat (25/9).
"Tidak bisa. Purnawirawan itu sudah purna. Dia tidak boleh lagi pakai identitas TNI. Itu sudah ketentuannya seperti itu. Pokoknya kita sweeping, kita copot. Saya tegas seperti itu," pungkasnya. (elz/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini