Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pembuat kebijakan memiliki peraturan yang jelas. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai melaporkan harta kekayaan ke KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
"Harapannya PP-nya bisa selesai bulan Oktober ini karena di internal pemerintahan sudah keluar dari Menpan RB," kata Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan, pada dasarnya undang-undang administrasi negara dan administrasi pemerintahan juga telah mengatur mengenai pembuatan kebijakan ini. Peraturan pemerintah dibuat untuk melengkapi payung hukum tersebut.
"Sekarang PP-nya sedang dipersiapkan Kemenkum HAM, harapannya dalam bulan bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa keluar PP-nya," jelas Pramono.
"Supaya ada jaminan kepastian hukum bagi kepala daerah atau siapapun aparat pemerintahan akan membangun di daerahnya. Hal ini perlu dilakukan supaya penyerapan anggaran semakin tinggi," bebernya. (rna/dra)











































