Guru Ini Seorang Diri ke MK Minta Koruptor Dihukum Mati!

Guru Ini Seorang Diri ke MK Minta Koruptor Dihukum Mati!

Rivki - detikNews
Senin, 28 Sep 2015 17:57 WIB
Guru Ini Seorang Diri ke MK Minta Koruptor Dihukum Mati!
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Masih ingat dengan Pungki Harmoko? Guru matematika ini pernah menginginkan pasal koruptor dihukum mati dalam UU. Pungki mengajukan gugatan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 namun dicabut.

Pungki yang tak punya background hukum itu terus belajar ilmu hukum. Dan pada 2015 ini dia kembali mengajukan gugatan itu supaya para koruptor bisa dihukum mati.

Dia menggugat pasal 2 ayat 2 UU Tipikor No 20/2001 yang mengatur vonis mati bagi pelaku Tipikor. Menurut Pungki pasal tersebut tidak adil dan merugikan hak konstitusinya sebagai warga negara Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada frasa dalam penjelasan pasal 2 ayat 2 UU No 2001 telah menyebabkan hukum tidak dapat ditegakkan," ujar Pungki dalam salinan gugatannya di website MK, Senin (28/9/2015).

Pungki menganggap keberadaan pasal itu berbeda dengan pasal 2 ayat 2 di UU Tipikor pada tahun 1999.

"Bahwa pasal tersebut berbeda dengan UU Tipikor tahun 1999 yang sangat dimungkiknkan untuk memberlakukan hukuman mati bagi pelaku tipikor," ucap Pungki.

Dia juga menegaskan, gugatan ini harus segera dikabulkan karena Indonesia darurat korupsi.

"Mengingat negara saat ini dalam keadaan bahaya yang sangat mengancam perikehidupan berbangsa dan bernegara," ucap Pungki. Permohonannya masih berjalan di MK. (rvk/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads