Pungki yang tak punya background hukum itu terus belajar ilmu hukum. Dan pada 2015 ini dia kembali mengajukan gugatan itu supaya para koruptor bisa dihukum mati.
Dia menggugat pasal 2 ayat 2 UU Tipikor No 20/2001 yang mengatur vonis mati bagi pelaku Tipikor. Menurut Pungki pasal tersebut tidak adil dan merugikan hak konstitusinya sebagai warga negara Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pungki menganggap keberadaan pasal itu berbeda dengan pasal 2 ayat 2 di UU Tipikor pada tahun 1999.
"Bahwa pasal tersebut berbeda dengan UU Tipikor tahun 1999 yang sangat dimungkiknkan untuk memberlakukan hukuman mati bagi pelaku tipikor," ucap Pungki.
Dia juga menegaskan, gugatan ini harus segera dikabulkan karena Indonesia darurat korupsi.
"Mengingat negara saat ini dalam keadaan bahaya yang sangat mengancam perikehidupan berbangsa dan bernegara," ucap Pungki. Permohonannya masih berjalan di MK. (rvk/asp)











































