"Memang kalau di persidangan harus pakai toga. Di tata beracara MKD, diatur bahwa harus berpakaian resmi," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi, Senin (28/9/2015).
![]() |
Meski diatur harus berpakaian resmi, tidak ada aturan detil tentang pakaian yang harus digunakan para anggota MKD. Oleh sebab itu, MKD berinisiatif untuk menyeragamkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tradisi ini baru ada di DPR periode 2014-2019. Itu sejalan juga dengan perubahan nama Badan Kehormatan menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Dulu badan kehormatan, sekarang mahkamah. Ini kan punya marwah jadi harus toga," ujar Junimart.
Menurut Junimart, pemakaian toga itu tidak melanggar aturan apapun. "Siapa yang melarang?" ucapnya.
Toga itu berwarna merah dengan kerah putih. Para anggota MKD memakainya setiap sidang, baik yang sifatnya tertutup maupun terbuka.
![]() |