"Justru kalau kita tidak putuskan yang ada diskiriminasi," kata Ketua MK Arief Hidayat menegaskan saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2015).
Maksud diskriminasi menurut Arief merujuk kepada pejabat negara yang lain yaitu anggota BPK, hakim agung, Gubernur BI dan lain-lain. Dikatakan Arief banyak pejabat negara yang sampai saat ini bila mau diperiksa harus meminta izin presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan kepala daerah yang tak perlu izin presiden? Menurut Arief kepala daerah dan anggota DPR beda porsinya. Anggota DPR dikatakan Arief ialah pejabat negara yang berada di dalam lembaga negara sedangkan kepala daerah bukan seperti anggota DPR.
"Kalau kepala daerah merasa didiskriminasi dengan putusan ini silakan saja ajukan ke MK, nanti kita yang mempertimbangkan dan memutus," pungkasnya. (rvk/asp)











































