11 Bulan Baru Bacakan Putusan, Ketua MK: Apa yang Aneh? Itu Biasa

11 Bulan Baru Bacakan Putusan, Ketua MK: Apa yang Aneh? Itu Biasa

Rivki - detikNews
Senin, 28 Sep 2015 14:21 WIB
11 Bulan Baru Bacakan Putusan, Ketua MK: Apa yang Aneh? Itu Biasa
Arief Hidayat (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru membacakan putusan UU MD3 setelah 11 bulan putusan itu diketok. Hal ini jauh berbeda dengan Mahkamah Agung (MA) yang mengumumkan hasil putusan maksimal 1x24 jam. 

"Apa yang aneh? Itu biasa. Masih ingat putusan Pilpres serentak yang digugat Effendi Ghazali tahun 2013? Itu perkara satu tahun lagi baru kita bacakan putusannya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Arief menjelaskan, putusan itu baru bisa dibacakan tergantung dari ramai atau tidaknya perkara di MK. Selain itu, Arief mengatakan, ada juga beberapa gugatan yang harus didahulukan sehingga proses pembacaan putusan diulur-ulur waktunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kayak sekarang saja, ada gugatan UU Pilkada yang harus kita putus secara cepat. Artinya yang lain kan jadi tertunda. Jadi tolong dimengerti, kami ini beda dengan Mahkamah Agung (MA)," ucap Arief.

Saat disinggung soal MA yang lebih cepat dalam memutus perkara, Arief menegaskan lembaganya memiliki perbedaan 'adat' dengan MA. Menurut Arief, sidang uji materi di MK sangat terbuka berbeda dengan uji materi di MA yang hanya berkirim surat.

"Beda dong kita dengan MA. Di sana apa ada sidang? Enggak kan cuma kirim surat saja. Kami ini di sini (MK) sangat terbuka bahkan memperbolehkan memanggil ahli-ahli dari para pihak," pungkas Arief. (rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini