"Apa yang aneh? Itu biasa. Masih ingat putusan Pilpres serentak yang digugat Effendi Ghazali tahun 2013? Itu perkara satu tahun lagi baru kita bacakan putusannya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, saat dihubungi, Senin (28/9/2015).
Arief menjelaskan, putusan itu baru bisa dibacakan tergantung dari ramai atau tidaknya perkara di MK. Selain itu, Arief mengatakan, ada juga beberapa gugatan yang harus didahulukan sehingga proses pembacaan putusan diulur-ulur waktunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung soal MA yang lebih cepat dalam memutus perkara, Arief menegaskan lembaganya memiliki perbedaan 'adat' dengan MA. Menurut Arief, sidang uji materi di MK sangat terbuka berbeda dengan uji materi di MA yang hanya berkirim surat.
"Beda dong kita dengan MA. Di sana apa ada sidang? Enggak kan cuma kirim surat saja. Kami ini di sini (MK) sangat terbuka bahkan memperbolehkan memanggil ahli-ahli dari para pihak," pungkas Arief. (rvk/asp)










































