Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja berharap menteri lain di Kabinet Kerja yang belum melaporkan harta kekayaan mereka, segera melapor. Hal tersebut disampaikan Adnan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
"(Harta Pramono Anung) ada sedikit perubahan," kata Adnan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Pramono mengatakan, baru melaporkan harta kekayaan hari ini karena sebelumnya menunggu struk gaji turun.
"Kenapa baru dilaporkan hari ini karena struk gaji saya sebagai menteri, baru didapat hari ini. Sebagai lampiran itu kan harus ada struk. Tapi yang jelas perubahan yang terjadi dari yang sudah dilaporkan sebelumnya relatif tidak banyak yang berubah terutama adalah NJOP," jelas Pramono.
"Sebagai penyelenggara negara kan harus lapor ketika diangkat maupun diberhentikan dan ini kebetulan saya lapor ketika diberhentikan sebagai anggota DPR kemudian diangkat sebagai Seskab," imbuhnya.
Pramono terakhir melaporkan LHKPN pada 29 Mei 2002 ketika masih menjabat sebagai anggot a DPR. Saat itu total harta kekayaan Pramono sekitar Rp 8 miliar dan USD 75 ribu. (rna/spt)











































