"Menyatakan terdakwa Hassan Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair," ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/9/2015)
Duit suap ini berawal dari upaya PT BBJ untuk memiliki lembaga kliring berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional yang izin usahanya diurus oleh Bappebti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan ini disampaikan Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir ke Bihar Sakti Wibowo yang kemudian diteruskan informasinya kepada Sherman Rana Krishna serta dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ.
Permintaan ini juga dibahas dalam pertemuan antara Syahrul Raja dan Hassan Widjaja di kantor Bappebti di Kramat Raya, Jakpus pada Juli 2012.
Untuk merealisasikan permintaan Syahrul, pada 1 Agustus 2012, Hassan Widjaja meminta Bihar Sakti Wibowo menyiapkan uang Rp 7 miliar yang diambil dari modal awal PT Indokliring Internasional.
"Pada 1 Agustus 2012 bertempat di kantor PT BBJ, Hassan Widjaja meminta Bihar Sakti Wibowo menyiapkan uang Rp 7 miliar," ujar Hakim Ibnu Basuki Widodo.
Duit yang sudah disiapkan lantas dibawa pada 2 Agustus 2012 oleh Bihar Sakti untuk diserahkan kepada Syahrul Raja di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jaksel.
Duit dimasukkan dalam tas abu-abu strip biru bertuliskan JFX berisi uang Rp 7 miliar yang terdiri dari USD 600 ribu dan duit Rp 1 miliar. Duit tersebut diserahkan ke Syahrul Raja oleh Bihar Sakti Wibowo di Jl Dharmawangsa, Jaksel.
"Setelah realisasi permintaan uang Rp 7 miliar, di kantor BBJ dilakukan pertemuan lagi yang dihadiri terdakwa. Pada saat itu M Bihar Sakti Wibowo mengatakan uang sudah diserahkan ke Syahrul Raja Sempurnajaya," tutur Hakim Ibnu Basuki.
Setelah uang diserahkan pada tanggal 3 Agustus 2012, Sherman Rana Khrisna selaku Komisaris Utama PT Indokliring Internasional bersama-sama dengan Direktur Utama PT Indokliring Internasional Hendra Gondawidjaja mengajukan permohonan izin usaha lembaga kliring berjangka ke Kepala Bappebti yang dijabat Syahrul Raja Sempurnajaya.
Majelis Hakim menyatakan duit suap Rp 7 miliar yang diberikan kepada Syahrul Raja Sempurnajaya adalah agar Syahrul selaku Kepala Bappebti yang memiliki otoritas mengeluarkan izin perusahaan berjangka PT Indokliring Internasional dapat mempercepat atau memperlancar proses pemberian izin PT Indokliring Internasionalsesuai keinginan PT BBJ.
"Nampak adanya kerjasama antara terdakwa dengan M Bihar Sakti Wibowo dan Sherman Rana Krishna dalam pemberian uang Rp 7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya," papar Hakim Ibnu Basuki.
Jaksa pada KPK sebelumnya menuntut Hassan Widjaja dengan tuntutan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hassan Widjaja terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fdn/spt)