Tetapi usaha mereka untuk membangun pembangkit listrik terhalang UU Pemda. Jalur hukum pun ditempuh Pekmab Kutai Barat dengan melakukan uji materi UU Pemda ke MK.
Adapun penggugat UU Pemda ialah Bupati Kutai Barat Ismail Thomas, Ketua DPRD Kutai Barat Jackson John Tawi dan warga setempat Yustinus Dulla. Mereka meminta MK pasal 5 ayat 3 UU Pemda Dibatalkan karena menghalangi mereka untuk membangun tenaga listrik. Pasal itu melarang Pemkab membangun tenaga listrik karena kewenangan tersebut hanya milik pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang berlangsung hari Senin (28/9/2015), para pemohon menghadirkan ahli hukum tata negara Saldi Isra. Saldi berpendapat, gugatan pemohon ini sangat penting karena banyak daerah yang mengalami gangguan listrik namun terhalang UU Pemda untuk melakukan perbaikan.
"Bahkan yang terjadi saat ini bukanlah pemadaman bergilir melainkan penghidupan (listrik) bergilir. Karena itu apa yang dilakukan oleh pemohon harus didukung dengan aspek yuridis yang ada," ucap Saldi yang melakukan teleconference saat sidang.
Sedangkan perwakilan dari pemerintah, yang diwakili Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pujianto, menyatakan pasal tersebut tidak menghalangi Pemkab membangun tenaga listrik.
"Sama sekali tidak menghalangi Kabupaten Kutai Barat untuk membangun pembangkit listrik meskipun ketentuan tersebut tidak mencantumkan kewenangan. Apakah kewenangan Pemprov, Pemkab, Pemkot, jadi bukan berarti melarang untuk membangun pembangkit tenaga listrik," ucap Sigit.
Sidang yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan dari DPR. (rvk/asp)










































