Datangi Mabes Polri, ICW Minta Data Kasus Korupsi yang Ditangani Polisi

Datangi Mabes Polri, ICW Minta Data Kasus Korupsi yang Ditangani Polisi

Idham Kholid - detikNews
Senin, 28 Sep 2015 12:29 WIB
Datangi Mabes Polri, ICW Minta Data Kasus Korupsi yang Ditangani Polisi
Foto: Idham/detikcom
Jakarta - Dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) siang ini mendatangi Divisi Humas Polri. Mereka mengajukan surat untuk meminta informasi kasus-kasus korupsi apa saja yang ditangani oleh Polri.

"Kita ajukan surat permohonan informasi penanganan kasus-kasus korupsi di kepolisian. Khususnya dari tahun 2010 sampai 2015 semester satu. Kasus korupsi semua," kata salah satu aktivis ICW dari Divisi Investigasi ICW, Lais Abid di Gedung Divhumas Polri, Senin (28/9/2015).

"Sudah kita sampaikan tadi suratnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lais mengatakan, pihaknya mengajukan surat permohonan ini untuk mencocokkan data kasus korupsi antara ICW dengan kepolisian. Sebab sekitar dua mingguan lalu, saat ICW merilis soal penanganan kasus korupsi di tiga lembaga yaitu KPK, Polri dan Kejaksaan, jumlah data ICW dikoreksi oleh kepolisian.

"Ternyata jumlahnya lebih banyak data yang dikeluarkan Bareskrim. Makanya kita ajukan permohonan informasi, kasus-kasus apa saja," ujarnya.

"Dir Tipidkor yang koreksi disampaikan lewat Kompolnas. Kompolnas yang sampaian ke ICW," sambungnya.

Berdasarkan data yang diterima itu, lanjut Lais, polisi menangani 5485 kasus korupsi sejak tahun 2010 di seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Sebanyak 916 kasus naik ke tingkat penyidikan pada tahun 2014.

"Jadi kita minta data itu, kasus korupsi apa saja, agar kita cocokkan dengan data kita," ujarnya.

Berdasarkan data ICW, Lais mengatakan, terdapat 2744 kasus korupsi yang ditangani tiga lembaga penegak hukum, yaitu KPK, Polri, dan Kejaksaan sejak tahun 2010. Dari jumlah itu, kepolisian hanya menangani 500 kasus korupsi di seluruh Indonesia.

Ditambahkannya, ada tiga poin utama yang diminta ICW pada Polri melalui surat yang diajukan. Pertama, nama kasus, tanggal sprindik, inisial dan jabatan tersangka, kerugian negara, tanggal proses selesainya penyidikan dan lainnya setiap tahunnya dari tahun 2010.

Kedua, anggaran penanganan kasus korupsi dan realisasinya di masing-masing jenjang institusi kepolisian di seluruh Indonesia sejak tahun 2010. Dan ketiga, jumlah penyidik kasus korupsi yang terdapat di masing-masing Polres, Polwil, Polda, dan Bareskrim Polri.

"Kita menggunakan mekanisme keterbukaan informasi, kita tunggu (jawaban dari Humas Polri) dua minggu. Menurut UU No 14 tahun 2008, kalau 14 hari kerja tak ada respon, kita bisa ajukan surat keberatan ke PPID, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi," ujarnya. (idh/spt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads